Minggu, 16 Desember 2012

Makalah " Gerakan Buruh Dan Serikat Buruh "



Berbagi Ilmu Dan Berbagi Rezeki




BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Globalisasi telah menyebabkan gerakan buruh terus melemah karena investor dengan mudah mengalihkan lokasi produksi ke negara lain, kata Kepala Penasihat Teknis Proyek International Labour Organization (ILO) Better Work Indonesia Simon Field.
Daya saing global di antara negara-negara yang menyediakan tenaga kerja dapat menuju pada penekanan upah yang lebih rendah. Hal tersebut membuat kondisi kerja menjadi tidak layak. Demikian disampaikan Simon Field dalam seminar "Peluang dan Tantangan Gerakan Buruh Indonesia Pascareformasi" di Gedung LIPI Jakarta, Selasa. "Banyak pekerjaan baru dalam bidang manufaktur dan jasa yang tidak layak, tidak aman, tidak terjamin, tidak ada kontribusi sosial, upah rendah, tidak ada serikat, dan kondisi kerja yang buruk," kata Field.
Selain itu, kebebasan berserikat dan hak berunding bersama ditantang dan ditekan dengan adanya zona perdagangan bebas dan aturan outsourcing. Tingkat organisasional buruh akibatnya menjadi rendah dan diperparah dengan kapasitas dan sumber dana yang juga rendah.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Menjelaskan apa yang dimaksud gerakan buruh ?
2.      Menguraikan pengertian serikat buruh  ?
3.      Menjelaskan Fungsi serikat buruh ?
4.      Apa fungsi serikat buruh ?
5.      Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja ?
6.      Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda ?
7.      Bagaimana cara menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja ?
8.      Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja ?
9.      Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja ?
10.  Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja ?
11.  Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk ?
C.     TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Memahami apa yang dimaksud gerakan buruh.
2.      Mengetahui pengertian serikat buruh.
3.      Memahami fungsi serikat buruh.
4.      Mengatahui cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan.
5.      Memahami cara menjadi anggota serikat buruh.
6.      Mengatahui bagaiamana seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja.
7.      Memahami bagaimana anggota dapat mengundurkan diri dari serikat buruh.
8.      Memahami prosedur pemberitahuan dan pencatatan serikat buruh yang baru.

BAB II
PEMBAHASAN
A.     GERAKAN BURUH
Gerakan buruh merupakan istilah yang digunakan secara luas untuk menjelaskan dinamika organisasi kolektif para pekerja atau buruh dalam rangka menuntut perbaikan nasib mereka kepada majikan (pengusaha) dan kebijakan-kebijakan perburuhan yang pro-buruh dan adil.
Secara sederhana, gerakan-gerakan buruh dapat dikelompokkan ke dalam kategorisasi sebagai berikut.
§  Gerakan buruh yang berorientasi untuk menyejahterakan para anggotanya sehingga para anggotanya mendapatkan keuntungan, seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan uang pensiun. Salah satu serikat buruh tertua yang tercatat dalam sejarah, Friendly Societies, didirikan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
§  Gerakan buruh yang bertujuan untuk melakukan tawar-menawar secara kolektif (bargaining collective) sehingga mereka dapat bernegosiasi dengan para pengusaha mengenai upah dan kondisi kerja yang manusiawi.
§  Gerakan buruh yang berorientasi untuk melakukan perlawanan tindakan industri, seperti pemogokan.
§  Gerakan buruh yang berorientasi kepada aktivitas politik. Di antara tujuan gerakan ini berupaya untuk mewujudkan legislasi yang adil buat para buruh. Gerakan ini biasanya berwujud partai politik, seperti halnya Partai Buruh di Inggris yang berawal dari gerakan buruh.

Keadaan Indonesia hari ini yang neo-kolonialisme dan sisa-sia feodalisme, sudah Sangat konkrit bahwa semua aspek kehidupan negara baik ekonomi, politik dan kebudayaan Indonesia didominasi oleh kaum Imperialisme yang didukung oleh kakitangannya didalam negeri yaitu penguasa komprador [pemerintah], kapitalis birokrat serta tuan tanah-tuan tanah besar. Yang dampaknya adalah rakyat dijadikan tumbal keserakahannya, termasuk didalamnya adalah kaum buruh yang dijadikan semata-mata alat/mesin pencipta keuntungan/kekayaan semata bagi mereka. Nasibnya terus tertindas dan dihisap sehingga ketergantungan pada kaum pemodal/kapitalis. Dari situasi itu pergerakan buruh mempunyai peranan yang sangat penting kedudukannya dalam kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya, serta terbebas dari penindasan dan penghisapan.
Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional ke arah yang lebih baik. Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus melancarkan aksi politik.
Semua langkah tersebut akan menghasilkan garis yang kuat dalam melawan monopoli imperialisme, dan para pengikut lokalnya yaitu kapitalis birokrat, penguasa komprador dan tuan tanah besar. Klas pekerja harus bersatu dan memimpin kelas-kelas tertekan, tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia ini, seperti kaum tani, pelajar/mahasiswa dan profesional, kaum miskin kota dan kapitalis nasionalis dalam satu kesatuan dan kemerdekaan nasional dan demokrasi yang sejati [demokrasi rakyat]. Kemerdekaan nasional dan demokrasi sejati berarti kemerdekaan negara yang terbebas dari pengaruh dan dominasi imperialisme – kapitalisme dan kakitangannya, kebebasan kaum petani dari eksploitasi kaum feodal, hak-hak demokrasi bagi seluruh penduduk dan membangun pemerintahan adil makmur yang benar-benar memprentasikan pekerja dan rakyat. Usaha dan perjuangan kaum buruh akan mengarah pada pembangunan tatanan sosial yang baru dibawah kepemimpinan klas pekerja dimana alat-alat produksi dan hasil kerja pekerja dapat dimiliki secara sosial.
B.     SERIKAT BURUH
       I.            Pengertian Serikat buruh/serikat pekerja
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
    II.            Fungsi serikat buruh/serikat pekerja
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
 III.            Cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
§  nama dan lambang
§  dasar negara, asas, dan tujuan
§  tanggal pendirian
§  tempat kedudukan
§  keanggotaan dan kepengurusan
§  sumber dan pertanggungjawaban keuangan
§  ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
  IV.            Cara menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja.
Caranya simple sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000  - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
     V.            Keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja
Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
  VI.            Seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja
Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
VII.            Anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja.
Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis.
Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).
VIII.            Bentuk prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?
UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.
§  Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
§  Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
§  Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
§  Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
§  Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait
Selengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  IX.            Hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
§  Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
§  Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
§  Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
§  Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
§  Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.










BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
v  Gerakan buruh
Gerakan buruh merupakan istilah yang digunakan secara luas untuk menjelaskan dinamika organisasi kolektif para pekerja atau buruh dalam rangka menuntut perbaikan nasib mereka kepada majikan (pengusaha) dan kebijakan-kebijakan perburuhan yang pro-buruh dan adil.
Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional ke arah yang lebih baik. Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus melancarkan aksi politik.
v  Serikat buruh
§  Serikat buruh/serikat pekerja
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
§  Fungsi serikat buruh/serikat pekerja
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
B.     SARAN
§  Semoga setelah membaca makalah kami dapat memberikan banyak mamfaat pengetahuan dan pemahaman kita tentang “gerakan buruh dan serikat buruh”.
§  Dengan adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh hendaknya dapat membawa dampak yang positif bagi hak-hak pekerja mengingat dalam kasus perburuhan yang ada sering ditemukan kurangnya keperpihakan kepada buruh karena lemahnya perlindungan dari pemerintah



DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Indonesia. Wawancara dengan Meirhaq Kifly – Federasi Kikes (KSBSI)
 APINDO [http://apindo.or.id/]
 http://infogsbi.blogspot.com/