Berbagi Ilmu Dan Berbagi Rezeki
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Globalisasi telah menyebabkan gerakan buruh terus melemah
karena investor dengan mudah mengalihkan lokasi produksi ke negara lain, kata
Kepala Penasihat Teknis Proyek International Labour Organization (ILO) Better
Work Indonesia Simon Field.
Daya saing global di antara negara-negara yang menyediakan
tenaga kerja dapat menuju pada penekanan upah yang lebih rendah. Hal tersebut
membuat kondisi kerja menjadi tidak layak. Demikian disampaikan Simon Field
dalam seminar "Peluang dan Tantangan Gerakan Buruh Indonesia
Pascareformasi" di Gedung LIPI Jakarta, Selasa. "Banyak pekerjaan
baru dalam bidang manufaktur dan jasa yang tidak layak, tidak aman, tidak
terjamin, tidak ada kontribusi sosial, upah rendah, tidak ada serikat, dan kondisi
kerja yang buruk," kata Field.
Selain itu, kebebasan berserikat dan hak berunding bersama
ditantang dan ditekan dengan adanya zona perdagangan bebas dan aturan
outsourcing. Tingkat organisasional buruh akibatnya menjadi rendah dan
diperparah dengan kapasitas dan sumber dana yang juga rendah.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Menjelaskan
apa yang dimaksud gerakan buruh ?
2. Menguraikan
pengertian serikat buruh ?
3. Menjelaskan
Fungsi serikat buruh ?
4. Apa
fungsi serikat buruh ?
5. Apa
perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja ?
6. Bagaimana
cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda ?
7. Bagaimana
cara menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja ?
8. Apa
keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja ?
9. Apakah
seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja ?
10. Apakah
anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat
Pekerja ?
11. Bagaimana
prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru
terbentuk ?
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN
1. Memahami
apa yang dimaksud gerakan buruh.
2. Mengetahui
pengertian serikat buruh.
3. Memahami
fungsi serikat buruh.
4. Mengatahui
cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan.
5. Memahami
cara menjadi anggota serikat buruh.
6. Mengatahui
bagaiamana seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat
pekerja.
7. Memahami
bagaimana anggota dapat mengundurkan diri dari serikat buruh.
8. Memahami
prosedur pemberitahuan dan pencatatan serikat buruh yang baru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
GERAKAN
BURUH
Gerakan buruh merupakan istilah yang
digunakan secara luas untuk menjelaskan dinamika organisasi kolektif para
pekerja atau buruh dalam rangka menuntut perbaikan nasib mereka kepada majikan
(pengusaha) dan kebijakan-kebijakan perburuhan yang pro-buruh dan adil.
Secara sederhana, gerakan-gerakan
buruh dapat dikelompokkan ke dalam kategorisasi sebagai berikut.
§ Gerakan buruh yang berorientasi
untuk menyejahterakan para anggotanya sehingga para anggotanya mendapatkan
keuntungan, seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan uang pensiun. Salah
satu serikat buruh tertua yang tercatat dalam sejarah, Friendly Societies,
didirikan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
§
Gerakan buruh yang
bertujuan untuk melakukan tawar-menawar secara kolektif (bargaining collective)
sehingga mereka dapat bernegosiasi dengan para pengusaha mengenai upah dan
kondisi kerja yang manusiawi.
§
Gerakan buruh yang
berorientasi untuk melakukan perlawanan tindakan industri, seperti pemogokan.
§
Gerakan buruh yang
berorientasi kepada aktivitas politik. Di antara tujuan gerakan ini berupaya
untuk mewujudkan legislasi yang adil buat para buruh. Gerakan ini biasanya
berwujud partai politik, seperti halnya Partai Buruh di Inggris yang berawal
dari gerakan buruh.
Keadaan Indonesia hari ini yang neo-kolonialisme dan
sisa-sia feodalisme, sudah Sangat konkrit bahwa semua aspek kehidupan negara
baik ekonomi, politik dan kebudayaan Indonesia didominasi oleh kaum
Imperialisme yang didukung oleh kakitangannya didalam negeri yaitu penguasa
komprador [pemerintah], kapitalis birokrat serta tuan tanah-tuan tanah besar.
Yang dampaknya adalah rakyat dijadikan tumbal keserakahannya, termasuk
didalamnya adalah kaum buruh yang dijadikan semata-mata alat/mesin pencipta
keuntungan/kekayaan semata bagi mereka. Nasibnya terus tertindas dan dihisap
sehingga ketergantungan pada kaum pemodal/kapitalis. Dari situasi itu
pergerakan buruh mempunyai peranan yang sangat penting kedudukannya dalam kaum
buruh untuk mendapatkan hak-haknya, serta terbebas dari penindasan dan
penghisapan.
Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh
dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan
untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan
menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi
pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional
ke arah yang lebih baik. Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat
buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus bergerak
menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan kelas dan
sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus melancarkan
aksi politik.
Semua langkah tersebut akan menghasilkan garis yang kuat
dalam melawan monopoli imperialisme, dan para pengikut lokalnya yaitu kapitalis
birokrat, penguasa komprador dan tuan tanah besar. Klas pekerja harus bersatu
dan memimpin kelas-kelas tertekan, tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia
ini, seperti kaum tani, pelajar/mahasiswa dan profesional, kaum miskin kota dan
kapitalis nasionalis dalam satu kesatuan dan kemerdekaan nasional dan demokrasi
yang sejati [demokrasi rakyat]. Kemerdekaan nasional dan demokrasi sejati
berarti kemerdekaan negara yang terbebas dari pengaruh dan dominasi
imperialisme – kapitalisme dan kakitangannya, kebebasan kaum petani dari
eksploitasi kaum feodal, hak-hak demokrasi bagi seluruh penduduk dan membangun
pemerintahan adil makmur yang benar-benar memprentasikan pekerja dan rakyat.
Usaha dan perjuangan kaum buruh akan mengarah pada pembangunan tatanan sosial
yang baru dibawah kepemimpinan klas pekerja dimana alat-alat produksi dan hasil
kerja pekerja dapat dimiliki secara sosial.
B.
SERIKAT
BURUH
I.
Pengertian Serikat buruh/serikat
pekerja
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga
Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
II.
Fungsi serikat buruh/serikat pekerja
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam
melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi
menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
III.
Cara membuat serikat pekerja di tingkat
perusahaan
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat
buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu
perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat
pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan,
pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus
memiliki anggaran dasar yang meliputi :
§
nama dan lambang
§
dasar negara, asas, dan tujuan
§
tanggal pendirian
§
tempat kedudukan
§
keanggotaan dan kepengurusan
§
sumber dan pertanggungjawaban keuangan
§
ketentuan perubahan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga
IV.
Cara menjadi anggota serikat
buruh/serikat pekerja.
Caranya simple sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat
buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan
aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di
suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat
pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir
keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran
bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 -
Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan
karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja
keuntungan yang didapat.
V.
Keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat
pekerja
Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja,
terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi
serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai
contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training
peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training
pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja
juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang
berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
VI.
Seorang pekerja dapat menjadi anggota
lebih dari satu serikat pekerja
Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat
Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi
anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila
seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih
dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan
secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
VII.
Anggota dapat mengundurkan diri atau
diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja.
Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota
Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis.
Pekerja
juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat
Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja,
baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang
berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang
belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21
tahun 2000).
VIII.
Bentuk prosedur pemberitahuan dan pencatatan
Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?
UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja
mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat
Pekerja dalam pasal 18-24.
§
Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi
dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada
instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
§
Dalam surat pemberitahuan, harus
dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan
organisasi
§
Badan pemerintah setempat harus
mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor
pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal
pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta,
maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya
harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari
setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
§
Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah
diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi
pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat
terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
§
Serikat Yang telah memiliki nomor
pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka
kepada pengusaha/perusahaan yang terkait
Selengkapnya
mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh
Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh.
IX.
Hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
§
Membuat perjanjian kerja bersama dengan
pengusaha.
§
Mewakili pekerja/buruh dalam
menyelesaikan perselisihan industrial.
§
Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga
ketenagakerjaan.
§
Membentuk lembaga atau melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
§
Melakukan kegiatan lainnya di bidang
ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
v Gerakan buruh
Gerakan buruh merupakan istilah yang digunakan secara luas
untuk menjelaskan dinamika organisasi kolektif para pekerja atau buruh dalam
rangka menuntut perbaikan nasib mereka kepada majikan (pengusaha) dan
kebijakan-kebijakan perburuhan yang pro-buruh dan adil.
Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh
dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan
untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan
menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi
pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional
ke arah yang lebih baik. Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat
buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus
bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan
kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus
melancarkan aksi politik.
v Serikat buruh
§
Serikat buruh/serikat pekerja
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1
Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja
merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
§
Fungsi serikat buruh/serikat pekerja
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja
tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja
mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,
mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
B.
SARAN
§
Semoga setelah membaca makalah kami
dapat memberikan banyak mamfaat pengetahuan dan pemahaman kita tentang “gerakan
buruh dan serikat buruh”.
§
Dengan adanya Serikat Pekerja/Serikat
Buruh hendaknya dapat membawa dampak yang positif bagi hak-hak pekerja
mengingat dalam kasus perburuhan yang ada sering ditemukan kurangnya
keperpihakan kepada buruh karena lemahnya perlindungan dari pemerintah
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
Indonesia.
Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Indonesia.
Wawancara dengan Meirhaq Kifly – Federasi Kikes (KSBSI)
APINDO [http://apindo.or.id/]
http://infogsbi.blogspot.com/